Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2026).
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Mengaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Yaqut
“Dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex,” demikian diumumkan KPK saat itu.
Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat Yaqut melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
KPK kemudian memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri pada Rabu (19/2/2026), namun hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang status pencegahannya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Sebanyak 8 Biro Haji Terafiliasi Ketum Kesthuri untung Hingga Rp40,8 Miliar
Perkembangan signifikan lainnya terjadi setelah KPK menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Jumat (27/2/2026).
Beberapa hari kemudian, Rabu (4/3/2026), KPK mengumumkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Proses hukum terhadap Yaqut kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan praperadilan yang diajukannya.