WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah pengajuan amicus curiae untuk sengketa pemilihan presiden atau pilpres 2024 terus meningkat.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengumumkan bahwa MK telah menerima 52 amicus curiae. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu tambahan pengajuan amicus curiae tersebut diterima oleh MK.
Baca Juga:
Tanpa Penghitungan Suara di TPS, Eks Hakim MK: Mestinya Pemilu di Papua Batal
"Fajar menyatakan bahwa semua itu akan dipublikasikan nanti, Insya Allah, sedang dalam proses," kata Fajar, melansir Tempo, Sabtu (20/2/2024).
Sebelumnya, Fajar mencatat bahwa ini adalah kali pertama MK menerima jumlah amicus curiae yang begitu besar. Menurutnya, hal ini mencerminkan minat publik terhadap keputusan MK dalam sengketa pilpres.
Meskipun demikian, Fajar menegaskan bahwa tidak semua amicus curiae akan diperiksa oleh hakim konstitusi.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Hal ini disebabkan oleh keputusan hakim MK untuk hanya memeriksa 14 amicus curiae yang telah dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.
MK sebelumnya mencatat ada 48 pengajuan amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres per Jumat, 19 April 2024.
Berikut adalah pengirim 48 sahabat pengadilan tersebut:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi);
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);
3. TOP GUN;
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM;
6. Pandji R Hadinoto;
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.;
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Unair;
9. Megawati Soekarnoputri;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);
13. Stefanus Hendriyanto;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);
15. Indonesian American Lawyers Association;
16. Reza Indragiri Amriel;
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta);
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;
20. M. Subhan;
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM);
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman;
24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.;
25. Impian Indonesia;
26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit;
27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia);
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;
30. JB Soebtoro;
31. Henry Sitanggang & Partners;
32. Sutarno dan Wisran;
33. Aktivis Reformasi 98;
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI);
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi;
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur;
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid;
38. Barikade 98;
39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe;
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana;
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi;
42. Ir. Ezrinal Azis MSc;
43. Dr. Henrykus Sihaloho;
44. Perhimpunan Pemuda Madani;
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia;
46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN);
47. Luckfi Nurcholis;
48. Bambang Prasanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]