Anang memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Febrie yang digeledah tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian karena pernah mendapatkan pengamanan dari sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI untuk mengamankan Febrie dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Nas menjelaskan pelaksanaan pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
Menurut Nas, keberadaan personel TNI di kediaman Febrie tidak berkaitan dengan berbagai isu lain yang berkembang di ruang publik.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.