Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono saat itu mengungkapkan gambaran umum dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan posisinya sebagai penyelenggara negara selama berkarier di lingkungan kejaksaan.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, Kejagung belum membuka secara terperinci konstruksi perkara maupun modus dugaan pencucian uang tersebut karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Rudi menyebut pembukaan materi penyidikan secara terperinci pada tahap ini dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pembuktian perkara.
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata Rudi.
Penggeledahan rumah Febrie dan penyitaan sejumlah dokumen menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara TPPU yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Kejagung masih akan menganalisis dokumen hasil penggeledahan untuk menentukan relevansi dan nilai pembuktiannya dalam pengembangan perkara.