"Kita tidak bisa memberikan komentar
apapun, kita takut disalahkan jika memberikan statement," katanya.
Sementara itu, Kepala Syahbandar Korsatpel
BPTD Pelabuhan Ketapang, RMS, saat dihubungi melalui saluran
telepon membenarkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Selain dirinya, ada dua orang lainnya
yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka atas dirinya tersebut terkait tanggung jawabnya tentang tanda tangan Surat Persetujuan
Berlayar (SPB).
"Kami ini,
sebenarnya, kapasitasnya tidak melakukan pemeriksaan secara fisik kapal,
sesuai SOP yang ada. Karena, jika ada laporan baru, kami lakukan pemeriksaan di atas kapal," katanya.
Baca Juga:
17 Korban KMP Yunicee Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan
Namun, jelas RMS, kapal dinyatakan
dalam master sharing, sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 17, siap
berlayar.
Surat dan kondisi kapal tidak ada yang expired.
Tapi, dalam penyelidikan tetap harus
bertanggung jawab secara fisik, dan itu masuk dalam
pasal kelalaian.