WahanaNews.co | Jajaran Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mulai meniadakan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi kini lebih memprioritaskan penggunaan tilang elektronik (e-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tujuan dihapusnya tilang manual untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa e-TLE sudah ada di mana-mana.
Baca Juga:
Viral Pengendara Motor Pelat Polri Terobos JLNT Casablanca, IPW: Harus Disanksi
"Maksud kami dengan adanya perintah Pak Kapolri ini kan sebenarnya kita tidak perlu banyak menilang, tetapi memberi pesan kepada masyarakat bahwa sekarang seluruh ruas jalan sudah terawasi dengan e-TLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Minggu (20/11/2022).
Dengan dihapusnya tilang manual ini, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak berangkat dari rumah.
"Sehingga, orang berangkat dari rumah itu sudah 'oh dari pada nanti saya kena (e-TLE) di sana' dia akan lebih tertib. Jangan di tengah jalan baru merasa bersalah," ucapnya.
Baca Juga:
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Maksimalkan Tilang Elektronik
Latif menyadari banyaknya pelanggaran lalu lintas sejak tilang manual dihapus. Meski begitu, ia mengingatkan kamera e-TLE saat ini terpasang di mana-mana.
"Fenomena inilah yang harus disadari bahwa kami melakukan penilangan secara elektronk bukan untuk banyak-banyakan menilang, tetapi kita ingin memberikan pesan kamu harus hati-hati," tuturnya.
Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.