WahanaNews.co | Jajaran Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mulai meniadakan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi kini lebih memprioritaskan penggunaan tilang elektronik (e-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tujuan dihapusnya tilang manual untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa e-TLE sudah ada di mana-mana.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
"Maksud kami dengan adanya perintah Pak Kapolri ini kan sebenarnya kita tidak perlu banyak menilang, tetapi memberi pesan kepada masyarakat bahwa sekarang seluruh ruas jalan sudah terawasi dengan e-TLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Minggu (20/11/2022).
Dengan dihapusnya tilang manual ini, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak berangkat dari rumah.
"Sehingga, orang berangkat dari rumah itu sudah 'oh dari pada nanti saya kena (e-TLE) di sana' dia akan lebih tertib. Jangan di tengah jalan baru merasa bersalah," ucapnya.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Latif menyadari banyaknya pelanggaran lalu lintas sejak tilang manual dihapus. Meski begitu, ia mengingatkan kamera e-TLE saat ini terpasang di mana-mana.
"Fenomena inilah yang harus disadari bahwa kami melakukan penilangan secara elektronk bukan untuk banyak-banyakan menilang, tetapi kita ingin memberikan pesan kamu harus hati-hati," tuturnya.
Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.