Johan menambahkan kalaupun dalam bentuk Peraturan Menteri hendaknya tidak mewajibkan melainkan tegas melarang Wisuda Anak Sekolah TK-SMA.
"Sebenarnya yang dikeluhkan publik dari berbagai pemberitaannya adalah biaya wisuda yang tinggi. Nah kalau kita merujuk Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan,’Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” ucap Johan.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Panggil Rektor Unmul Terkait Dugaan Keberpihakan ke Calon Gubernur
Selain itu, merujuk Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010
"pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jika melihat kedua Permendikbud yang sudah ada maka tidak ada biaya lainnya apalagi untuk penyelenggaraan Wisuda atau Perpisahan," ujar Johan.
"Menurut hemat kami agar tidak berpotensi menjadi pungutan diluar penyelenggaraan pendidikan maka seharusnya dilarang Sekolah meminta tambahan biaya untuk Perpisahan dan Wisuda demi kebaikan bersama" tutup Johan.
Baca Juga:
Berbekal Kitab dan Hikmah Generasi Muda Hadapi Tantangan Masa Depan
[Red: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.