WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamarudin Simanjuntak mempersoalkan cerita yang coba dibangun Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pasalnya, Brigjen Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan adanya selain luka tembak pada tubuh Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Demikian Kamarudin Simanjuntak dalam keterangannya seusai melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Brigadir J, Senin (18/7/2022).
“Penjelasan dari Karopenmas Polri adalah tembak-menembak, katanya 1 orang menembakkan 7 peluru, yang menembakkan ini adalah sniper tapi tidak kena, tetapi ada yang tembak balik dari katanya Bharada E tembakkannya 5 kali kena 4 kali menghasilkan 7 lobang, ini ajaib ini harus diperiksa jenis senjata apa ini,” kata Kamarudin.
“Kemudian daripada itu tidak ada kejelasan Karopenmas bahwa ini ada luka-luka sajam, ada luka memar, ada luka pukulan dan sebagainya. Ternyata kami temukan pundaknya ini sudah rusak, sudah tidak kokoh lagi beda dengan yang sebelah kiri,” ujar Kamarudin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Bukan hanya itu, Komarudin pun menuturkan rahang dari Brigadir J mengalami pergeseran hingga ada bekas luka senjata tajam sepanjang satu jengkal di belakang telinga.
“Engselnya (rahangnya) sudah berpindah, kemudian giginya sudah berantakan, kemudian di berbagai tempat (bagian tubuh) ada sayatan-sayatan," kata Kamarudin.
Atas dasar itu, Komarudin pun meminta dilakukan visum et repertum ulang dan otopsi ulang, untuk mengetahui kepastian sebab-sebab kematian Brigadir J.