Ari mengatakan pihaknya juga melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atas pidato pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa (19/12/23).
"Zulhas yang datang dalam kapasitas sebagai menteri perdagangan terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran dalam sambutannya," ucapnya.
Baca Juga:
Ketua Fraksi PKB DPR RI Belum Tentukan Sikap Pasca Pemilu 2024
"Sambutan Zulhas bahkan diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan AMIN setelah Al Fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo," imbuh Ari.
Terpisah, Bawaslu mengungkap alasan menyatakan acara bagi-bagi susu Gibran di CFD Jakarta bukan pelanggaran. Bawaslu menilai pelapor tidak bisa membuktikan tindak pidana pemilu yang dilakukan Gibran.
Bawaslu juga tidak melihat unsur mobilisasi anak di bawah umur dalam acara itu. Bawaslu menyerahkan dugaan pelanggaran acara Gibran ke Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Anies-Muhaimin Rontok di TPS Tom Lembong dan Paloh, Kondisi Internal Timnas AMIN Terungkap
"Kegiatan di Car Free Day tidak boleh kegiatan aktivitas politik. Ini kaitannya dengan peraturan pemda yang mengatur tersebut," kata Anggota Bawaslu Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12/23).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.