1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA (bagi lulusan SMA), SKHUN dan rapor pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).
2. Tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Deni Hasoloan Simanjuntak: Bintang TNI AU yang Bersinar, Tak Kalah dari Maruli Simanjuntak
3. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).
Persyaratan tambahan
Selain persyaratan umum dan khusus yang diminta, ada syarat tambahan yang dibutuhkan, yakni:
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Supervisi Dan Bimtek P5AU di Koopsud II
1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).