Pembentukan komcad diketahui berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
Jokowi melarang komcad digunakan untuk kepentingan selain pertahanan. Ia menegaskan bahwa komcad dibentuk untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga:
Prabowo Pastikan 500 Komcad Baru Siap Amankan IKN
Komcad bakal dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer. Selain itu, mobilisasi komcad dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan," kata Jokowi saat melantik komcad di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun lalu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.