“Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ujar Dave.
Di sisi lain, menurutnya, aparat juga harus menjalankan tugas dengan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Holding Logistik di Bawah Pos Indonesia, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Visioner untuk Perkuat Ekonomi Nasional
“Karena itu, setiap tindakan aparat, termasuk TNI, harus tetap berada dalam koridor tugas pokok dan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dave menambahkan pendekatan persuasif, dialogis, dan koordinatif harus menjadi prioritas dalam menghadapi kegiatan masyarakat sipil.
“Pendekatan persuasif, dialogis, dan koordinatif tentu harus selalu menjadi prioritas dalam menghadapi kegiatan sipil agar tidak menimbulkan kesan intimidatif ataupun ruang tafsir yang dapat memicu polemik di publik,” pungkas Dave.
Baca Juga:
Tol Listrik Sumatera Diperkuat Lewat 217 Tower, ALPERKLINAS: Ini Investasi Keandalan untuk Konsumen
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.