"Saya pribadi justru berharap kita membatalkan total Undang-Undang KPK 2019 sehingga kita kembali ke UU KPK yang 2002. Dengan konsekuensi bahwa KPK kembali menjadi lembaga yang independen, akuntabel hanya kepada publik, bahkan tidak akuntabel kepada Presiden, seperti statusnya sebelum revisi UU KPK 2019," ujar Tom Lembong.
"Jadi kembali menjadi lembaga yang independen, yang akuntabel hanya kepada publik, tidak lagi bagian daripada birokrasi, stafnya tidak lagi ASN sebagaimana ditetapkan melalui revisi Undang-Undang KPK 2019," pungkasnya.
Baca Juga:
Polemik UU KPK Memanas, PDI-P Singgung Tanggung Jawab Jokowi
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.