WahanaNews.co, Jakarta - Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan bahwa capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memiliki gagasan untuk mereformasi pendanaan partai politik. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tom Lembong dalam konteks membahas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 yang menunjukkan stagnasi.
"Satu hal yang jelas, sangat fundamental yang sudah disentuh juga tadi Pak Laode dan Mba Titi. Itu ujung-ujungnya kita nggak akan pernah akan bisa selesaikan masalah korupsi ini kalau kita tidak mereformasi sistem pendanaan politik," kata Tom Lembong dalam 'Perluncuran Corruption Perceptions Index 2023' di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (30/01/24).
Baca Juga:
40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum, ICW Curiga
Dia mengatakan parpol yang lolos ke parlemen harus diberi dana yang cukup setiap tahun. Dia menyebut dana itu dapat digunakan parpol untuk berbagai aktivitas politik dan dapat mencegah korupsi dari sektor politik.
"Jadi apa, saya sudah bicara secara publik bahwa hemat saya sebagai yang membidangi ekonomi, bahkan kalau kita memberikan jatah tahunan," ujar Mantan Kepala BKPM RI ini.
"Anggaran tahunan yang cukup besar bagi masing-masing dari tujuh, delapan, sembilan parpol yang akan masuk ke dalam parlemen, melampaui parliamentary threshold, sekalipun angkanya puluhan triliun per tahun, itu akan menghemat ratusan triliunan per tahun dalam bentuk korupsi," sambungnya.
Baca Juga:
Ketua Partai Demokrat Enggan Tanggapi Bergabungnya NasDem dan PKB
Dia menyebut saat ini partai politik belum mendapat dana yang cukup dari negara dalam melakukan berbagai aktivitas politik seperti kampanye dan lainnya. Dia kemudian menyebut pendanaan partai politik telah diterapkan di sejumlah negara.
"Karena saat ini ya parpol-parpol menguangkan kekuasaan, menguangkan posisinya di kementerian-kementerian untuk mencari dana untuk politik. Itu jelas kan, kalau kita hilangkan tekanan finansial tersebut pengalaman di berbagai negara menunjukkan ya langsung hilang, insentif atau bahkan kebutuhan parpol-parpol untuk mendanai kegiatannya dengan korupsi," katanya.
Tom Lembong juga menyampaikan pendapat pribadinya untuk membatalkan total Undang-Undang KPK 2019. Dia berharap UU KPK lama bisa digunakan lagi.
"Saya pribadi justru berharap kita membatalkan total Undang-Undang KPK 2019 sehingga kita kembali ke UU KPK yang 2002. Dengan konsekuensi bahwa KPK kembali menjadi lembaga yang independen, akuntabel hanya kepada publik, bahkan tidak akuntabel kepada Presiden, seperti statusnya sebelum revisi UU KPK 2019," ujar Tom Lembong.
"Jadi kembali menjadi lembaga yang independen, yang akuntabel hanya kepada publik, tidak lagi bagian daripada birokrasi, stafnya tidak lagi ASN sebagaimana ditetapkan melalui revisi Undang-Undang KPK 2019," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]