WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus importasi gula yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali mengundang perhatian setelah Hotman Paris, kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, menyatakan niat untuk meminta penghentian proses hukum melalui jalur politik.
Hotman menyebutkan bahwa pihaknya akan menghubungi Komisi III DPR RI sebagai langkah lanjutan untuk mengupayakan penghentian perkara.
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
“Kita mau telepon langsung Komisi III, baru mau,” ujar Hotman, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini diambil karena Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dianggap sebagai tokoh sentral dalam kebijakan impor gula, telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hotman dan tim kuasa hukum sembilan terdakwa sebelumnya juga telah mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Agung untuk mencabut dakwaan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Razman Injak Meja, Hotman Minta MA Larang Sidang di Indonesia
Menurut Hotman, karena Komisi III adalah wakil rakyat, maka para terdakwa pun berhak menyuarakan aspirasi melalui lembaga tersebut.
“Komisi III kan wakil rakyat, ya sudah, namanya wakil rakyat ya wakil sembilan terdakwa ini,” tegas Hotman.
Ia menilai, proses hukum terhadap sembilan terdakwa sudah semestinya dihentikan mengingat Tom Lembong telah ditiadakan akibat hukumnya oleh negara.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa jika tokoh utama telah dibebaskan dari tanggung jawab hukum, maka para pelaku di lapangan juga seharusnya tidak perlu diproses lebih lanjut.
Sembilan orang dari kalangan korporasi kini masih menjalani proses persidangan di pengadilan atas dakwaan dalam kasus impor gula.
Para terdakwa tersebut meliputi Tony Wijaya NG (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), dan Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya).
Juga termasuk Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama), dan Wisnu Hendraningrat (Presdir PT Andalan Furnindo).
Serta Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur PT Kebun Tebu Mas).
Meskipun Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari presiden, proses hukum terhadap sembilan terdakwa tetap berlanjut di pengadilan.
Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi hukum dan perlakuan yang adil di tengah upaya para terdakwa untuk mencari kejelasan hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]