Tim kuasa hukum berpendapat bahwa jika tokoh utama telah dibebaskan dari tanggung jawab hukum, maka para pelaku di lapangan juga seharusnya tidak perlu diproses lebih lanjut.
Sembilan orang dari kalangan korporasi kini masih menjalani proses persidangan di pengadilan atas dakwaan dalam kasus impor gula.
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Para terdakwa tersebut meliputi Tony Wijaya NG (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), dan Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya).
Juga termasuk Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama), dan Wisnu Hendraningrat (Presdir PT Andalan Furnindo).
Serta Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur PT Kebun Tebu Mas).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Razman Injak Meja, Hotman Minta MA Larang Sidang di Indonesia
Meskipun Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari presiden, proses hukum terhadap sembilan terdakwa tetap berlanjut di pengadilan.
Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi hukum dan perlakuan yang adil di tengah upaya para terdakwa untuk mencari kejelasan hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.