WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan ada pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga menerima dana pungutan liar (Pungli) hingga Rp 500 juta.
Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menyampaikan bahwa jumlah uang yang diterima oleh pegawai KPK bervariasi, dengan jumlah minimum sekitar Rp 1 juta.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Albertina menjelaskan, "Paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima sekitar Rp 504 juta, itulah jumlah terbanyak."
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024).
Dia menambahkan bahwa total uang yang terlibat dalam transaksi pungli tersebut mencapai Rp 6,148 miliar.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Meskipun demikian, angka tersebut masih bersifat tentatif dan dapat berbeda dengan temuan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah memeriksa 169 saksi, terdiri dari 32 saksi murni dan 27 mantan tahanan KPK.
Dari jumlah tersebut, 137 di antaranya adalah orang yang pernah bertugas di Rutan KPK. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa 93 pegawai KPK memiliki cukup bukti untuk dihadirkan dalam sidang etik Dewas KPK.