“Dari 93 orang itu kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, penyetoran uang dan sebagainya,” kata Albertina.
Albertina mengatakan, 93 pegawai KPK itu akan disidangkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
“Dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri,” tutur Albertina.
Perlu diketahui bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pada tahun lalu.
Pada saat itu, Dewas menemukan indikasi Pungli yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2023 dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Praktik Pungli tersebut melibatkan sejumlah kegiatan, mulai dari penyelundupan makanan hingga telepon genggam.
Dewas KPK bertanggung jawab untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini, sementara Kedeputian Penindakan dan Eksekusi melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.