WahanaNews.co | Tak kuran dari 80 orang yang telah diperiksa penyidik untuk mengusut kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, Tim Penyidik Polda Jawa Timur bersama Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan orang saksi.
Baca Juga:
Jakarta Kembali PTM 100 Persen, Pemprov Diminta Atur Jam Pulang Siswa Agar Tak Berkerumun
"Dari penyidik sudah hampir 80 orang keterangan saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangannya pada hari Kamis, 20 Oktober 2022.
B Menurut dia, 80 orang saksi yang sudah diperiksa itu termasuk enam orang dari suporter Aremania yang diambil keterangannya. Rencananya, penyidik akan periksa saksi ahli lagi pekan depan.
"Minggu depan ada beberapa saksi ahli dimintai keterangan penyidik," jelas dia.
Baca Juga:
Jauh dari Kerumunan, 5 Objek Wisata Alam di Jabar Ini Pas Dikunjungi Bareng Keluarga
Ia mengatakan penyidik juga sudah memeriksa Ketua Umum PSSI, Komjen (Purn) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule (MI) bersama Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto (IB) sebagai saksi kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur pada Kamis, 20 Oktober 2022.
“Hari ini beliau bersedia memberi keterangan kepada penyidik,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat pemberkasan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Makanya, Dedi mengatakan penyidik langsung memeriksa keterangan saksi ahli. “Sesuai perintah Bapak Kapolri, kasus ini segera dituntaskan. Tentunya mendengarkan keterangan para ahli, para saksi dan proses penyidikan secara ilmiah hasil labfor, hasil inafis dan dari keterangan yang dibutuhkan lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya.
Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.
Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. [tum]