Setelah melakukan investigasi, Kontras mengaku telah mendapatkan 12 temuan awal.
Salah satunya, keganjilan soal mobilisasi aparat, termasuk Brimob yang membawa gas air mata.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
"Kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua," kata Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldi, dalam jumpa pers, Minggu (9/10/2022).
"Padahal, dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan. Jadi ini kami melihat ada suatu hal yang ganjil," ujarnya lagi.
Terlebih dalam laga yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya itu suporter yang datang hanyalah para pendukung tuan rumah.
Baca Juga:
Komnas HAM Klaim Kantongi Dalih PT LIB Tolak Ubah Jadwal Arema vs Persebaya
Di sisi lain, Kontras juga menyoroti soal penembakan gas air mata yang langsung dilakukan tanpa mengindahkan tahapan awal.
Andi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 bahwa dalam hal penggunaan kekuatan, ada tahap-tahap awal yang harus dilakukan aparat sebelum tiba pada keputusan untuk menembakkan gas air mata.
Apalagi, gas air mata ditembakkan ke tribun penonton, utamanya tribun selatan.