WahanaNews.co | Masyarakat dunia maya dihebohkan dengan adanya kabar penggunaan
dinar dan dirham di sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kabar ini menjadi heboh tentunya
karena seakan rupiah sebagai mata uang sah Indonesia dilupakan.
Baca Juga:
5.000 Rekening Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK Terkait Judi Online
Penggunaan rupiah sebagai mata uang
Indonesia sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata
Uang.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) adalah rupiah.
Rupiah sebagaimana dimaksud
disimbolkan dengan "Rp". Mata
uang rupiah termasuk dalam bentuk kertas dan logam.
Baca Juga:
Jaringan Uang Palsu yang Diedarkan Mantan Artis Kolosal Didalami Polisi
Ciri umum rupiah kertas paling sedikit
memuat gambar lambang negara "Garuda Pancasila" dengan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia".
UU itu juga menegaskan bahwa Bank
Indonesia yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan
pengeluaran, pengedaran dan pencabutan dan penarikan rupiah.
Dalam Pasal 21
juga disebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang
harus dipenuhi dengan uang serta transaksi keuangan lainya yang dilakukan di
wilayah NKRI.