WahanaNews.co | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta kembali menggelar perundingan Tripartit antara pihaknya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) dengan Ondo Simarmata, Kuasa Hukum eks karyawan Taspen berinisial J yang di PHK hukuman disiplin berat tanpa putusan pengadilan, Rabu (29/3/23).
Hingga kini, perundingan atau mediasi tersebut belum membuahkan hasil dimana sebelumnya sudah dilaksanakan pada dua pekan lalu (15/3/23) dan akan diadakan kembali Rabu (05/4/23) mendatang. Dalam rapat Ondo Simarmata menyampaikan tuntutan kepada PT Taspen untuk mempekerjakan kembali kliennya.
Baca Juga:
Taspen Borong 3 Penghargaan di Ajang Digital Technology & Innovation Award
“Kami meminta klien kami untuk dipekerjakan kembali dan kami tetap pada keterangan kami di dalam permohonan pencabutan perselisihan hubungan industrial," ujar Ondo kepada WahanaNews.co pada Kamis (30/03/23) di Jakarta.
Menurutnya, kliennya tidak pantas untuk mendapat hukuman disiplin berat, karena tidak ada dasar yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana.
“Oleh sebab itu, kami meminta PT Taspen untuk meninjau kembali SK tersebut, tetapi hingga saat ini PT Taspen masih bersikeras dengan keputusan mereka, sehingga perundingan tripartit kali ini lagi lagi belum memperoleh hasil apa apa,” kata Ondo.
Baca Juga:
Rayakan HUT ke-61, Taspen Gelar Kegiatan Sosial dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
"Yang pasti kami siap untuk melakukan gelar perkara ulang, kami juga berharap PT Taspen siap, agar semua di usut," sambung Ondo.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, Noval mediator yang mewakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta belum memberikan keterangan.
Sebelumnya pada Rabu (15/3/23), dari pihak PT Taspen yang mewakili perundingan berinisial P mengatakan dirinya tidak boleh memberikan komentar karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara.