Hingga perundingan Bipartit antara legal PT Taspen yang diwakili Andi Ryza Fardiansyah dengan Ondo Simarmata dan rekan dari Kantor Hukum Dear & Co menyimpulkan akan mengusut kembali kasus ini.
"Kami berharap agar hak hak klien kami diberikan, silahkan diperiksa kembali orang orang yang terlibat, silahkan dihadirkan karyawan dari kantor cabang penempatan klien kami sebelumnya," ujar Ondo.
Baca Juga:
Taspen Borong 3 Penghargaan di Ajang Digital Technology & Innovation Award
"Jika benar ada potensi pidana yang dilakukan klien kami, kami yakin tidak mungkin dia melakukan sendiri. Kami minta semua di gelar dan di usut secara tuntas," sambung Ondo.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, kliennya tidak menerima dana pesangon dari PT Taspen Rp 1 pun.
Pada Rabu (22/2/23) Kuasa Hukum J, Legal PT Taspen dan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta melakukan perundingan Tripartit.
Baca Juga:
Rayakan HUT ke-61, Taspen Gelar Kegiatan Sosial dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Perundingan tersebut menyimpulkan Kuasa Hukum J dan Legal PT Taspen sepakat untuk melimpahkan perselisihan ini kepada Mediator Hubungan Industrial di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta karena tidak memperoleh kesempatan saat melakukan Bipartit. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.