Ket Foto: Perundingan Tripartit antara Kuasa Hukum J, Legal PT Taspen dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta oada Rabu (15/3/23).
Diberitakan Sebelumnya, PT Taspen kembali menjadi sorotan setelah direktur utama perusahaan ANS Kosasih dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp300 triliun.
Diberitakan sebelumnya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) kembali menjadi sorotan setelah direktur utama perusahaan ANS Kosasih dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga:
Taspen Borong 3 Penghargaan di Ajang Digital Technology & Innovation Award
Eks Karyawan berinisial J yang sudah mengabdi 12 tahun, melalui kuasa hukumnya Ondo A.D Simarmata dari kantor hukum Dear & Co Law Firm membeberkan beberapa prosedur yang melanggar hukum.
"Klien kami di PHK tidak melalui prosedur yang tepat, tidak ada putusan pengadilan yang mendasari surat PHK terhadap klien kami, dan dia juga tidak diikutsertakan dalam perundingan Bipartit dan dipaksa untuk memberikan kuasa Bipartit kepada SEKATA," ujar Ondo kepada WahanaNews.co di Jakarta pada Sabtu (4/3/23) lalu.
"Auditor juga tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil audit, bagaimana dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah ?," tanya Ondo.
Baca Juga:
Rayakan HUT ke-61, Taspen Gelar Kegiatan Sosial dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
"Sehingga kami menyebut ini pemutusan hubungan kerja sepihak. Hak hak klien kami telah dikebiri," sambung Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Setelah pihak kuasa hukum J menyampaikan sanggahan atas surat PHK, pihak Legal PT Taspen tidak membantah dan menyatakan benar harus ada putusan pengadilan.
"Setelah kami melakukan Bipartit dengan Legal PT Taspen pada 30 Desember 2022 lalu, kami menegaskan bahwa dalam Undang Undang, PHK tidak mungkin dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan," ujar Ondo.