WahanaNews.co, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah melaporkan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai konsekuensi dari pemanggilan klarifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta pada awal Desember lalu.
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah disampaikan oleh tim ke DKPP RI pada hari ini, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Hari ini, rekan kami sudah menyampaikan laporan kepada DKPP," ujar Habib di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Habib menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan karena TKN merasa adanya tindakan yang dianggap tidak profesional dari pihak Bawaslu Jakarta Pusat.
Menurut Habib, hal tersebut menjadi ranah DKPP untuk menindaklanjuti.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Habib menegaskan bahwa meskipun Gibran tetap memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakarta Pusat sebagai wujud ketaatan sebagai warga negara, namun di sisi lain, terdapat tindakan-tindakan yang dianggap TKN sebagai ketidakprofesionalan, dan oleh karena itu, perlu diatasi melalui DKPP.
Terpisah, Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar mengatakan ketidakprofesionalan Bawaslu Jakpus itu karena surat undangan pertama yang diterima mencantumkan waktu pemanggilan adalah 2 Januari 2023. Surat diterima pada 29 Desember 2023.
Eks Anggota Bawaslu RI ini juga menyoroti soal waktu penanganan laporan. Ia berkata, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.