WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang duka kembali menghantam Sumatera Utara setelah sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari daerah ini menjadi korban penipuan online dan tindak pidana perdagangan orang di Kamboja yang berujung kematian.
PMI asal Sumatera Utara kini menjadi sorotan publik karena banyak di antara mereka yang tertipu janji pekerjaan dan malah terjebak dalam jaringan eksploitasi yang berbahaya.
Baca Juga:
Kasus Perdagangan Orang Modus Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Bareskrim
Menurut Sumarni Sinambela selaku pengantar ahli kerja dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, tercatat tujuh warga Sumatera Utara meninggal dunia di Kamboja sejak Januari hingga Oktober 2025.
"Ada 7 orang sejak Januari hingga Oktober 2025," ungkap Sumarni saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (14/10/2025).
Di antara tujuh korban tersebut, ada tiga kasus yang paling mencolok dan menyisakan banyak tanda tanya karena cara kematiannya yang tidak wajar.
Baca Juga:
152 PMI Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas Perempuan
Korban pertama adalah Azwar asal Kabupaten Asahan yang dilaporkan meninggal pada 10 Juni 2025 setelah dijanjikan pekerjaan oleh agennya di Malaysia namun justru dibawa ke Kamboja dan diminta membayar biaya sebesar Rp 40 juta karena tidak mencapai target kerja hingga akhirnya diduga tewas setelah melompat dari lantai tiga.
Kasus kedua menimpa Nazwa Aliya berusia 19 tahun warga Jalan Bejo Gang Sejahtera Dusun XVI Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang dilaporkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Kamboja.
Sebelum berangkat, Nazwa berpamitan kepada ibunya untuk mengikuti wawancara kerja di salah satu bank pada 28 Mei 2025 namun beberapa hari kemudian justru mengabarkan bahwa dirinya berada di Thailand untuk bekerja.
Kabar mengejutkan kembali datang pada 12 Agustus 2025 saat pihak keluarga menerima informasi duka bahwa Nazwa telah meninggal dunia di Kamboja tanpa penjelasan detail mengenai penyebab kematiannya.
Korban ketiga adalah Argo Prasetyo berusia 25 tahun dari Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang dilaporkan meninggal secara misterius di Kamboja pada Sabtu (4/10/2025) dengan dugaan kuat bahwa Argo menjadi korban sindikat love scam atau penipuan berkedok cinta yang memancing korban melalui hubungan palsu di dunia maya.
Mianhot Pandiangan staf pelindungan BP3MI Sumut menekankan bahwa Kamboja bukan negara tujuan penempatan tenaga kerja resmi dan mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda iming-iming pekerjaan ilegal di luar negeri.
"Jadi kita ingatkan, jika ada keluarga di sana tolong informasikan, saran kami bila ingin kerja ke luar negeri berangkatlah dengan resmi," ujarnya saat menerima laporan dari keluarga korban Argo Prasetyo.
Sementara itu, data Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri mencatat ada 7.027 kasus penipuan online sejak tahun 2021 hingga Februari 2025 yang sebagian memicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Dalam periode yang sama juga tercatat 1.508 kasus terindikasi TPPO dengan 92 korban meninggal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan Sumatera Utara serta Jawa Barat menjadi dua provinsi dengan angka tertinggi.
Sumatera Utara menyumbang sekitar 23 persen kasus sementara Jawa Barat mencatat sekitar 19 persen yang menunjukkan bahwa kedua wilayah ini masih menjadi sasaran empuk jaringan eksploitasi tenaga kerja ilegal lintas negara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]