“Tentunya akan berkolaborasi, bersinergi dan berkordinasi dengan jajaran KLHK,” ujarnya.
Ia memastikan, pihaknya akan mendorong adanya pelaksanaan restoratif justice.
Baca Juga:
Miliki Narkoba Warga Huta Barangan Sibolga di Tangkap Polisi
Penyelesaian masalah ini menurut dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan memberikan beban kepada pihak owner kapal (perusahaan) sesuai nilai kerusakan, dampak kerusakan terhadap wilayah pesisir, padang lamun, terumbu karang dan kepada para nelayan.
“Ini akan kita nilai kerusakannnya, dan kita kenakan dendanya kepada pihak owner kapal”,
“Ada nilai evaluasi ekonomi yang akan diganti pihak owner kapal kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
Sekedar informasi, kapal MV Aashi ini berlayar dari Uni Emirat Arap pada tanggal 22 Januari 2023. Kemudian akibat cuaca buruk terdampar di perairan Nias Utara pada tanggal 12 Februari 2023.
Karena cuaca buruk dan terdampar, akhirnya kapal mengalami kebocoran sebelum tiba ke tujuannya di Sibolga, Sumatera Utara, dan Padang, Sumatera Barat.
Akibatnya kebocoran yang semakin parah, kapal akhirnya mulai tenggelam, sementara sejumlah ABK yang merupakan warga negara India sudah dievakuasi. [ckz/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.