WahanaNews.co | Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa dalam sidang.
Jaksa membacakan lima hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut.
Pertama, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.
Hal keempat yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.