WAHANANEWS.CO, Palembang - Suasana sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang berubah tegang saat tuntutan berat dibacakan terhadap seorang prajurit aktif.
Kasus ini telah mengguncang institusi TNI dan Polri, setelah seorang kopral dua dituding menjadi dalang penembakan tiga anggota polisi dalam sebuah penggerebekan arena judi sabung ayam di Lampung.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
Pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit aktif TNI AD yang didakwa menembak mati tiga anggota Polri.
Aksi brutal itu terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025).
Oditur Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Soal Ijazah Jokowi, UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik di Pengadilan
Dalam pembacaan tuntutan, Darwin menjelaskan bahwa Bazarsah telah mempersiapkan senjata laras panjang rakitan yang dikanibalkan dari senjata SS1 dan FNC.
“Senjata itu dipakai terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib. Perbuatannya direncanakan dengan matang,” ungkap Darwin di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Bazarsah juga dituduh melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian.
Oditur menilai tindakan terdakwa tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga menodai institusi tempatnya bertugas.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa,” lanjut Darwin.
Tuntutan hukuman mati dan pemecatan ini menjadi sorotan utama karena terdakwa adalah anggota aktif TNI yang terlibat dalam tindak pidana berat.
Di ruang sidang, keluarga korban pun tampak tak kuasa menahan tangis.
Kopda Bazarsah sendiri menanggapi tuntutan itu dengan menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (28/7/2025).
“Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Bazarsah dengan suara tenang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]