WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara pencegahan dirinya ke luar negeri.
Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Jadi Istri Menkeu Purbaya, Kesederhanaan Ida Yulidina Tuai Simpati Publik
Tutut mendaftarkan gugatannya pada Jumat (12/9/2025) dengan objek sengketa berupa keputusan Menteri Keuangan terkait pencegahan bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan laman SIPP PTUN Jakarta, status perkara saat ini berada dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Agenda pembacaan pemeriksaan persiapan berkas akan dilakukan majelis hakim pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB mendatang.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Blak-blakan: Gaji Turun, Gengsi Naik
Dalam perkara ini, Tutut diwakili oleh kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, yang sudah membayarkan panjar perkara sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan telah menarik Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, PNBP surat panggilan bagi penggugat maupun tergugat, serta PNBP pendaftaran surat kuasa.
Hingga kini, laman PTUN Jakarta belum menampilkan nama majelis hakim yang akan menangani gugatan tersebut.