Identitas panitera pengganti maupun juru sita juga belum dipublikasikan secara resmi.
Tutut berperan sebagai penggugat, sementara pihak tergugat adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Jadi Istri Menkeu Purbaya, Kesederhanaan Ida Yulidina Tuai Simpati Publik
Keputusan Menkeu yang digugat Tutut adalah Keputusan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025.
Pada saat keputusan itu terbit, jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati.
Detail mengenai isi gugatan maupun petitum Tutut hingga kini belum ditampilkan pengadilan.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Blak-blakan: Gaji Turun, Gengsi Naik
Tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan baik dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan ini.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani dalam prosesi serah terima jabatan di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Hanya beberapa hari setelah menjabat, Purbaya langsung menghadapi gugatan dari putri Presiden Soeharto tersebut.