WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik pemerasan yang diduga mengakar belasan tahun di Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penerimaan uang hingga Rp12 miliar oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Baca Juga:
Aliran Dana Ijon Proyek, Ketua DPD PDIP Jabar Dicecar KPK
“Diduga penerimaan uang tersebut telah berlangsung sejak 2010 atau saat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.
Tersangka juga diduga terus menerima uang hasil pemerasan dari para agen tenaga kerja asing meskipun mengalami kenaikan jabatan hingga memasuki masa pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010–2015, Dirjen Binapenta dan PKK pada 2015–2017, Sekjen Kemenaker pada 2017–2018, dan Fungsional Utama pada 2018–2023,” kata Budi.
Baca Juga:
Dana Kuota Haji, KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman
“Setelah pensiun pun sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi.
Oleh karena itu, penyidik KPK terus menelusuri aliran dana yang terkait perkara tersebut.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi.