Sebelumnya, KPK pada Kamis (5/6/2025) mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Delapan tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diduga mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga tenaga kerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam kondisi tersebut, pemohon RPTKA diduga terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar pada 2009–2014.
Praktik tersebut kemudian diduga berlanjut pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri periode 2014–2019.