WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan di Gedung Merah Putih pada Kamis (20/11/2025) bukan uang pinjaman bank.
Melainkan dana rampasan PT Taspen yang sebelumnya ditempatkan di rekening penampung karena KPK tidak menyimpan barang sitaan di kantor maupun Rupbasan.
Baca Juga:
Kejari Kota Depok: Dua Terdakwa Korupsi Kredit Investasi BRI di Cinere Disidangkan di Pengadilan Tipikor
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo pada Jumat (21/11/2025) menjelaskan bahwa seluruh uang sitaan selalu dititipkan ke perbankan.
Penarikan fisik dilakukan khusus untuk kebutuhan kegiatan resmi KPK pada hari itu.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan ucapan jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu yang pada Kamis (20/11/2025) mengatakan bahwa pihaknya “meminjam” uang tersebut dari salah satu bank pelat merah guna kepentingan konferensi pers.
Baca Juga:
Kasus Proyek Fiktif di PTPP, Manajer Hingga Pegawai Diperiksa KPK
Ia juga menyebut rencana pengembalian dilakukan sebelum pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
Dalam kesempatan itu, Leo menyebut pihaknya masih berkomunikasi dengan BNI Mega Kuningan untuk menarik uang Rp 300 miliar yang akan dipamerkan.
Ia menambahkan bahwa pengamanan turut melibatkan kepolisian.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI tertanggal Selasa (22/4/2025).
Temuan tersebut memperkuat konstruksi kerugian dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK pada Kamis (20/11/2025) menyerahkan Rp 883 miliar kepada PT Taspen melalui rekening giro Tabungan Hari Tua di BRI Cabang Veteran Jakarta sebagai bagian dari uang rampasan dari perkara mantan Direktur PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Perkara Ekiawan telah berkekuatan hukum tetap.
Asep menegaskan bahwa uang yang dipamerkan saat konferensi pers hanya berasal dari perkara Ekiawan.
Sedangkan perkara mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih memiliki nilai kerugian terpisah sekitar Rp 160 miliar yang membuat total kerugian diperkirakan mencapai atau melebihi Rp 1 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]