Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI tertanggal Selasa (22/4/2025).
Temuan tersebut memperkuat konstruksi kerugian dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK pada Kamis (20/11/2025) menyerahkan Rp 883 miliar kepada PT Taspen melalui rekening giro Tabungan Hari Tua di BRI Cabang Veteran Jakarta sebagai bagian dari uang rampasan dari perkara mantan Direktur PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga:
Kasus Chromebook, Saksi Ungkap Uang Rp 500 Juta Mengalir ke Pejabat
Perkara Ekiawan telah berkekuatan hukum tetap.
Asep menegaskan bahwa uang yang dipamerkan saat konferensi pers hanya berasal dari perkara Ekiawan.
Sedangkan perkara mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih memiliki nilai kerugian terpisah sekitar Rp 160 miliar yang membuat total kerugian diperkirakan mencapai atau melebihi Rp 1 triliun.
Baca Juga:
Pasal yang Dipakai Saat Akan Tahan Aswad Sulaiman Pada 2023 Diungkap KPK
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.