Namun, hakim saat itu mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023. Hakim mengatakan perampasan aset bagi koruptor bertujuan memberi efek jera.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan penuntut umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen, dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain, sedangkan dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU," ujar hakim.
Baca Juga:
Polda Jambi Laksanakan Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026
Zarof tak terima dengan vonis itu dan mengajukan banding. Pada tingkat banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara. Hakim banding juga tak sependapat dengan hakim PN Jakpus soal aset Zarof Rp8,8 miliar dikembalikan. Hakim banding tetap memutuskan harta Zarof yang telah disita dirampas untuk negara.
"Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana," ujar majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.