Sedangkan Sambo sendiri perannya adalah 'otak' dari penembakan itu sendiri. Irjen Ferdy Sambo diketahui sebagai mastermind, perannya memerintahkan dan membuat skenario kasus ini.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konpers kemarin, Senin (9/8).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Terancam Hukuman Mati
Karena itu, empat tersangka ini dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
Irjen Ferdy Sambo dkk terancam hukuman mati.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Adapun pasalnya adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Agus. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.