WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dan sah berdasarkan hasil penyidikan serta bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
UGM Klarifikasi Polemik Ijazah Jokowi, Prof Sofian Tarik Ucapan dan Minta Maaf
“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah oleh para tersangka ke media sosial, termasuk oleh Roy Suryo, telah dimanipulasi agar terlihat seperti dokumen asli.
Temuan manipulasi itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri yang menemukan adanya pengeditan dan pengubahan data pada berkas ijazah yang disebarkan.
Baca Juga:
Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Rp 1,5 Miliar, Bela Eks Rektor yang Dituduh Pemalsu Ijazah Jokowi
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” ujar Asep.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” tutur Asep.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan tuduhan terhadap Presiden Jokowi.
Penyidik juga membagi kedelapan tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan bentuk keterlibatan masing-masing.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua RS, RHS, dan TT,” jelas Asep.
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah termasuk dalam klaster pertama yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut untuk melakukan tindak kekerasan terhadap penguasa umum dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE karena diduga menyembunyikan, menghapus, atau memanipulasi informasi serta dokumen elektronik agar tampak asli, dengan ancaman pidana maksimal 8 hingga 12 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Tentunya setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (tersangka). Kami berharap tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” kata Iman.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara kini menangani enam laporan polisi, termasuk laporan resmi dari Presiden Jokowi yang menyoal pencemaran nama baik dan fitnah, serta lima laporan lainnya yang dilimpahkan dari tingkat polres dan berkaitan dengan penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua, yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya sudah dicabut serta pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Para terlapor dalam keseluruhan perkara ini mencakup nama-nama seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]