WahanaNews.co, Jakarta - Usai melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp400 juta.
"Mengenai jumlah uangnya sejauh ini sekitar Rp400 juta yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/10/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu (1/10). Dalam kegiatan tim juga menemukan alat buktikan bukti elektronik dan dokumen lainnya.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Penyidik KPK pada Jumat (29/9) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar.
Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.
"Termasuk, beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," kata Ali.
Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2021 soal pemerasan.
"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.
[Redaktur: Alpredo Gultom]