WahanaNews.co, Jakarta – Kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut tuntas.
Salah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Tergantunglah urgensinya. Kan kita bicara soal kasus timah, ya kita skupnya di situ," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Kuntadi mengakui, pihaknya sangat berhati-hati dalam menelusuri alat bukti di kasus korupsi komoditas timah.
Sebab, dalam kasus ini badan hukum antara perusahaan terlibat rasuah, misalnya PT TIN dengan Sriwijaya Air, disebutnya berbeda.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Sehingga dengan begitu, untuk direksi atau bahkan keluarga Hendry Lie tidak serta merta dimintai keterangan, meski tersangka merupakan bagian dari pendiri Sriwijaya Air.
"Ya tergantung alat buktinya. Apakah karena kalian dekat berarti kalian sama? Ya beda, tergantung alat buktinya, karena badan hukumnya berbeda. Ketika badan hukumnya berbeda, berarti perlakuannya harus berbeda," jelas dia.
Namun begitu, kata Kuntadi, tidak menutup kemungkinan juga adanya keterlibatan Sriwijaya Air dengan perusahaan terlibat korupsi timah. Keseluruhannya perlu dicermati lebih lanjut.