Ini merupakan taktik yang digunakan oleh para pelaku perdagangan manusia untuk menipu otoritas imigrasi.
Setibanya di Malaysia, Asih diarahkan untuk pergi ke Vietnam untuk mengambil sebuah koper dan mengirimkannya kepada kerabat Duwi di Penang. Ia ditangkap di bandara Penang pada 21 Juni 2011 setelah pihak berwenang menemukan 3,87 kg metamfetamin di dalam tas tersebut. Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepadanya berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya pada tahun 2012.
Baca Juga:
Gempa M 7,6 Guncang Wilyah Sulut: Peringatan Tsunami Hingga Radius 1000 Km
Selama masa hukumannya di penjara, Asih selamat dari kanker endometrium, menjalani histerektomi, dan mengalami beberapa insiden kekerasan, menurut laporan berita.
Dalam pernyataan bersama, Hayat dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Jakarta mengatakan kasus Asih lebih dari sekadar dakwaan narkoba konvensional.
"Ini adalah narasi mendalam tentang penipuan, eksploitasi, dan kerentanan sistemik," kata mereka.
Baca Juga:
Pertama di Dunia! Malaysia Mundur dari Kesepakatan Tarif Timbal Balik dengan Amerika Serikat
"Cara-cara licik perempuan dijebak oleh sindikat perdagangan manusia, dimanipulasi ke dalam operasi ilegal tanpa pernah sepenuhnya memahami realitas keadaan mereka," tegas kedua belah pihak.
Kelompok-kelompok tersebut mengatakan bahwa Asih dan perempuan dalam situasi serupa bukanlah dalang, melainkan "korban dari sistem yang cacat yang gagal melindungi mereka", dan menyebut pemulangan Asih sebagai preseden hukum dan kemanusiaan yang penting.
Setidaknya delapan perempuan Indonesia tetap dipenjara di Malaysia setelah hukuman mati mereka diringankan, kata kelompok-kelompok tersebut, menambahkan bahwa mereka umumnya berasal dari keluarga miskin, direkrut dengan tawaran pekerjaan atau rayuan romantis, dan dipaksa membawa tas berisi narkoba tanpa sepengetahuan mereka.