WAHANANEWS.CO, Jakarta - Advokat Hotman Paris mengatakan pengadilan berhak mengusir Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo jika keduanya nekat ke pengadilan dalam kapasitas sebagai pengacara setelah berita acara sumpah (BAS) dibekukan pengadilan tinggi.
"Dengan dibekukannya surat BAS-nya Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu Mahkamah Agung, maka majelis hakim berhak mengusir Razman dan Firdaus dari ruang sidang apabila bertindak dalam kapasitas sebagai pengacara," ujar Hotman dikutip dari postingan akun Instagramnya, Sabtu (15/2).
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Tapi Masih Nekat Bela Vadel
Menurutnya, perilaku Razman dan Firdaus yang merendahkan muruah pengadilan turut berdampak negatif pada pihak keluarga mereka.
"Setop tampil di media sosial kalau tujuan kamu untuk memperbaiki citra, sudah terlambat," imbuhnya.
Dia lantas meminta kepolisian turut memeriksa dugaan pemalsuan ijazah sarjana hukum Razman dan Firdaus.
Baca Juga:
BAS Advokat Razman dan Firdaus Dicabut Pengadilan, Hotman Paris: Habis Dia
"Bapak Kapolri, banyak usulan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan terhadap ijazah, terhadap kebenaran, keaslian dari ijazah sarjana hukum dari dua oknum pengacara, apakah benar palsu atau tidak. Ini bukan merupakan delik aduan," ucap Hotman.
Sebelumnya, MA menegaskan Razman dan Firdaus tidak bisa lagi beracara di pengadilan.
Juru Bicara MA Yanto menyebut keputusan itu menyusul pembekuan sumpah advokat kepada keduanya oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon buntut ricuh pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Razman belum terima surat
Pengacara Razman Arif Nasution sebelumnya mengklaim belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Pengadilan Tinggi Ambon sebelumnya menyatakan telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman buntut kericuhan sidang di Pengadian Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/2).
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama surat tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar sementara yang bersangkutan belum terima aslinya tapi sudah menyebar di mana-mana," kata Razman kepada wartawan, Kamis (13/2).
[Redaktur: Alpredo Gultom]