WahanaNews.co, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai Menteri ATR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Pahala, Kamis (22/2/2024) melansir CNN Indonesia.
Pahala menjelaskan hal itu mengacu pada Peraturan KPK No.02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pahala menyebut batas pelaporan adalah tiga bulan setelah AHY dilantik.
"Bagi pejabat yang baru dilantik maka batas waktu Pelaporan Khusus Awal Menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Sebelumnya, AHY resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan dilakukan pagi ini, Rabu (21/2/2024) di Istana Negara.
AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Ini adalah pertama kalinya AHY masuk ke jajaran eksekutif di pemerintahan. AHY sebelumnya belum pernah juga menjabat sebagai pejabat publik baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.