WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, ke KPK terkait proyek command center serta renovasi gedung Bawaslu RI tahun 2024. Bagja mengatakan tuduhan dalam laporan tersebut tidak benar.
"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar," kata Rahmat Bagja saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Bagja mengatakan masalah yang dilaporkan Gabdem ke KPK sudah diselesaikan. Namun dia belum menjelaskan rinci penyelesaian tersebut.
"Masalah dan temuan yang dilaporkan oleh Gabdem tersebut sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang teknisnya lebih baik ditanyakan ke Sekretariat Jenderal," ujarnya.
Sebelumnya, Gabdem melaporkan Rahmat Bagja ke KPK. Pelaporan itu terkait dengan proyek command center serta renovasi gedung Bawaslu RI tahun 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
Pelaporan itu dilakukan pada Selasa (21/10). Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, menyebutkan laporan itu telah disampaikan ke pihak aduan masyarakat (dumas) KPK.
"Kita membuat laporan aduan masyarakat terkait kasus 2 proyek besar pada tahun 2024. Pertama itu adalah kasus proyek command center. Kedua kasus dugaan pada proyek renovasi gedung A dan B gedung Bawaslu RI," kata Guntur kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (21/10).
Guntur menyampaikan ada tiga orang yang dilaporkan selain Bagja, yaitu kuasa pengguna anggaran hingga pejabat pengadaan.