WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kasus pagar laut di Tangerang, Banten, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka.
Menyikapi penetapan tersangka Kades Arsin, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang membuat 'perayaan', Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM Pagar Laut
Mereka menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut.
"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata seorang warga sambil menyalakan kembang api, Selasa (18/2/2025) seperti dikutip dari tribunnews.com.
Ketua Laksar Jiban, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal, mengungkap alasan dinyalakannya kembang api.
Baca Juga:
Skandal Tanah di Tangerang: 16 Kades Diduga Ikut Bermain, Desa Kohod Jadi Proyek Percontohan
Aman menuturkan, warga menyalakan kembang api secara spontan. Hal itu sebagai bentuk ungkapan syukur warga lantaran Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, warga yang menyalakan," katanya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.
Aman mengatakan, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka.
Warga Kohod pun berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti," tandasnya.
Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut yakni, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod, SP dan CE.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat.
"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Adapun surat yang dimaksud berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ungkapnya.
Djuhandani mengatakan, tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Ia juga menyebut, Arsin mendapat bantuan dari sejumlah oknum di Kementerian dan lembaga.
"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," tambahnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]