WahanaNews.co | DPR menilai apa yang dilakukan pihak Meikarta kepada para konsumennya adalah tindakan zalim karena tak juga menyerahkan unit apartemen sesuai janji, serta menggugat pembeli ke pengadilan. Hal ini memantik parlemen untuk membahas UU Perlindungan Konsumen.
Seperti diberitakan CNN Indonesia Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari pembeli apartemen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Baca Juga:
Polisi Sebut Sindikat Judol Apartemen Jakbar Tergabung Jaringan Kamboja
"Komplain dan aduan konsumen terhadap developer adalah kedua terbesar keluhan masyarakat Indonesia terhadap pengusaha-pengusaha. Masa nggak ada caranya (perlindungan) di negeri ini, konsumen beli (apartemen) dizalimi seperti Bapak/Ibu," kata Hekal saat audiensi, Jumat (10/2/2023).
Kezaliman Meikarta tersebut kemudian dipertegas oleh Dasco. Ia juga menyinggung soal gugatan perdata Rp 56 miliar yang dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), kepada 18 konsumen yang menuntut haknya. Perusahaan ini merupakan anak usaha Lippo Group.
Menurutnya, pembeli apartemen Meikarta sudah menyetor sejumlah duit, tapi malah dituntut di peradilan. Sementara itu, unit apartemen yang merupakan hak konsumen hingga kini tidak ada kejelasan.
Baca Juga:
Motif Penyekapan Wanita di Apartemen Jakpus: Pelaku Kecewa Open BO Minta Tambah Uang
"Jadi UU Perlindungan Konsumen ini memang di Komisi VI sebagai tupoksinya, melindungi konsumen akan dibahas. Supaya tidak tumpang tindih mengenai masalah berapa persen yang sudah dan bagaimana konsumen, semua akan diatur di situ," jelas Dasco selepas audiensi.
Ia menegaskan aduan konsumen Meikarta yang tak kunjung menerima unit apartemen yang dijanjikan PT MSU sejak 2019 itu menjadi masukan bagus bagi DPR dan pemerintah. Ini menjadi momen baik untuk membahas UU tentang perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua PKPKM Aep Mulyana menegaskan apa yang dialami salah satu konsumen Meikarta, Muhammad, adalah sebuah kezaliman. Namun, ia masih berharap iktikad baik pengembang.
"Pak Muhammad minta refund cuma dikembalikan 10 persen. Itu kalau nggak disebut zalim, ya apa? Maknanya apa? Dari uang (sekitar) Rp400 juta, cuma dikembalikan Rp40 juta setelah menunggu sekian lama," jelas Aep di momen yang sama.
Muhammad adalah salah satu konsumen Meikarta yang mengadu ke DPR. Ia menjelaskan dipaksa dua kali relokasi ke unit yang lebih mahal, dari Rp250 juta ke Rp430 juta, lalu Rp670 juta. Jika menolak, uang setorannya akan hangus.
CNN Indonesia berupaya mengonfirmasi perihal relokasi unit itu kepada Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan. Keduanya tak merespons hingga berita ini diturunkan.
PT MSU juga pernah dimintai keterangan soal gugatan perdata terhadap 18 orang konsumennya dengan tuntutan senilai Rp 56 miliar. Dalam sidang perdana di PN Jakarta Barat pada 24 Januari lalu, PT MSU lagi-lagi irit bicara soal polemik Meikarta.
"Maaf ya kami no comment dulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU kepada CNNIndonesia.com di lingkungan PN Jakbar kala itu. [tum/cnn indonesia]