WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penyelidikan kasus Afif Maulana (13), siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji, dihentikan Polda Sumatera Barat (Sumbar). Polda pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik kasus tersebut.
Merespons hal tersebut, LBH Padang menyatakan pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya belum dapat berkomentar banyak karena belum menerima SP2 Lidik tersebut. Walaupun demikian LBH Padang menyatakan mereka akan mengambil langkah hukum terkait keputusan Polda Sumbar tersebut.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
"Korban dan kuasa hukum belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Selanjutnya Korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum ketika telah menerima surat SP2 Lidik," demikian keterangan resmi LBH Padang yang diterima, Rabu (1/1).
Lebih lanjut, di dalam rilis tersebut, LBH Padang menyatakan pada Selasa (31/12) lalu, pihak kuasa hukum dan keluarga korban hadir mengikuti gelar perkara khusus dugaan tindak pidana penyiksaan yang berujung kepada kematian terhadap Afif Maulana. Gelar perkara itu dilakukan dalam dua termin pada hari tersebut.
"Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wanssidik Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya yang dihadiri oleh bagian Internal dan Eksternal Polda Sumatera , Penyidik Unit Jatanras dari Polresta Padang dan juga korban beserta kuasa hukumnya (LBH Muhammadiyah dan LBH Padang)," demikian keterangan LBH Padang.
Baca Juga:
Dua Bulan Terakhir, Tiga Tahanan Tewas di Sel Polisi
LBH Padang menyatakan setelah selesai gelar perkara, dan pihak kuasa hukum keluarga korban meninggalkan Polda Sumbar tidak ada komunikasi dari penyidik Polda Sumbar soal rencana menyetop penyelidikan, dan baru tahu setelah diumumkan ke publik oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada sore harinya.
"Setelah gelar perkara termin 1 kuasa hukum meninggalkan Mapolda Sumatera Barat dan gelar perkara termin 2 dilanjutkan. Tanpa komunikasi dengan korban dan kuasa hukum pada sore harinya Kapolda Irjen Pol Suharyono mengumumkan ke publik telah dihentikan penyelidikan kasus Afif Maulana," imbuhnya.
Saat gelar perkara termin 1 tersebut, kuasa hukum korban yakni Syafril Elain sempat mempertanyakan alasan mereka tak diperlihatkan atau dibagikan temuan dari penyidik dalam kasus dugaan penganiayaan berujung kematian Afif tersebut. Selain itu gelr perkara termin 2 pun dilakukan tertutup tanpa melibatkan pihak korban maupun kuasa hukum.