WahanaNews.co, Jakarta - Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat sempat ricuh setelah sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua bawahannya, Kamis (11/7/2024) siang.
Berdasarkan pantauan di luar ruang sidang, kericuhan itu terjadi ketika SYL yang dikawal polisi dikerumuni pendukungnya saat hendak keluar usai sidang vonis.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Saat itu terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan peliput, hingga petugas keamanan. Para wartawan yang telah mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh pendukung SYL.
Kemudian para wartawan berusaha mempertahankan tempat, sementara para pendukung SYL terus mendorong.
Beberapa saat keributan atau saling dorong antara pendukung SYL dan wartawan terjadi, eks Mentan itu kemudian dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Sementara itu, para wartawan mengeluhkan peralatan mereka yang rusak akibat insiden dengan para pendukung SYL tersebut.
Dalam sidang ini, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.
SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]