WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2/2024).
Indira Chunda Thita yang merupakan Anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/2).
Indira adalah Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi NasDem yang mewakili Dapil Sulawesi Selatan I.
Ali belum menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Indira. Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis (1/2) kemarin, tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan TPPU SYL.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Selain Indira, KPK juga memanggil satu orang saksi lain atas nama Ali Andri yang merupakan pihak swasta. KPK berharap kedua saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara satu saksi lain yaitu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sudah memenuhi panggilan KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi Arief.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK.