WahanaNews.co | Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA)
212, Slamet Maarif, berbicara tentang keadilan hukum saat dimintai komentar
tentang langkah polisi menangkap Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher
At-Thuwailibi atas dugaan kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Pasalnya,
kata dia, polisi hanya berani menangkap Ustaz Maaher. Namun, langkah yang sama
tidak dilakukan kepada aktivis Deni Siregar atau Ade Armando.
Baca Juga:
GNPF Ulama hingga PA 212 Enggan Dukung Prabowo di Pilpres
"Kami
meminta agar kepolisian menjunjung tinggi keadilan dalam penegakan hukum dan
profesional. Proses juga, dong, laporan terhadap penoda agama dan penghina
ulama seperti Deni Siregar, Ade Armando, Abu Janda panggil atau tangkap
mereka," kata Slamet dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Dia
mengatakan, hukum tidak boleh tebang pilih. Polisi, kata dia, perlu bekerja
profesional dan tidak hanya menangkap pihak pengkritik pemerintah saja.
"Hukum
tidak boleh tebang pilih, tajam terhadap kelompok ulama dan tokoh pengkritik
pemerintah, sementara tumpul terhadap mereka yang pro pemerintah. Mau sampai
kapan begini terus,"kata Slamet.
Baca Juga:
Bantah Kabar Dukung Ganjar, PA 212 Menunggu Komando Rizieq Shihab
Sebelumnya,
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono,
menegaskan, penangkapan Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi sudah sesuai
prosedur.
Ustadz Maaher
merupakan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Brigjen
Awi justru menantang pihak yang berkeberatan dengan penangkapan Ustadz Maaher
untuk mengajukan gugatan praperadilan.